TANGGAPAN KOMENDAHA S.H M.H selaku advokat terkait Dominus Litis dalam RKUHAP
Komendaha S.H M.H selaku advokat menyoroti konsep dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pengendali utama dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, asas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah melalui proses penyelidikan yang matang. Namun, ia juga menegaskan bahwa dominasi jaksa dalam sistem hukum dapat menimbulkan potensi ketimpangan kewenangan dan penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat.
Selain itu, beliau juga mengusulkan tiga langkah utama yang harus dipertimbangkan dalam implementasi dominus litis:
1. Penyeimbangan Kewenangan: Jaksa harus berperan sebagai pengawas, bukan satu-satunya pihak yang menentukan arah perkara. Kepolisian tetap harus diberi kewenangan dalam penyidikan agar tidak terjadi dominasi satu pihak.
2. Mekanisme Pengawasan: Harus ada lembaga independen yang mengawasi kewenangan jaksa agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
3. Pendekatan Keadilan Restoratif: Dalam beberapa kasus, sistem hukum sebaiknya mengutamakan islah atau mediasi agar penyelesaian perkara lebih berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif.
pemahaman mengenai dominus litis dalam RKUHAP serta dampaknya dalam sistem peradilan pidana Indonesia penting untuk memastikan bahwa konsep ini diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. agar kebijakan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hakiki.
Tidak ada komentar: