Diskusi mendalam aliansi masyarakat peduli hukum dan akademisi hukum Marcel Maramis S.H, M.H Tentang Asas Dominus Litis dalam RKUHAP 2024,








 

Kewenangan jaksa di Indonesia sebagai penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya, dikenal sebagai dominus litis. “Dominus” dalam bahasa Latin berarti “pemilik”. Pelanggaran tidak dapat diserahkan kepada hakim oleh hakim. Akibatnya, hakim hanya menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.

Penerapan asas dominus litis (pengendali perkara) yang terkandung dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2024, memberikan kewenangan penuh pada jaksa boleh tidaknya suatu perkara untuk dapat naik ke pengadilan.

Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya dalam draf revisi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP terkandung asas yang menempatkan jaksa sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.


Menurut Marcel Maramis selaku akademisi Hukum menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dominasi jaksa dalam proses peradilan. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan munculnya penyalahgunaan wewenang dan subjektivitas dalam menentukan kelanjutan suatu perkara.


“Jika seluruh keputusan ada di tangan jaksa tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, maka bisa saja terjadi ketidakadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan tertentu,”


Selama ini, jaksa memiliki peran penting dalam proses peradilan, namun dengan kewenangan penuh seperti yang diatur dalam asas dominus litis, ada kekhawatiran bahwa lembaga penegak hukum lainnya akan kehilangan keseimbangan dalam sistem hukum.


“Kami ingin ada mekanisme kontrol yang jelas, jangan sampai ada celah untuk intervensi atau kepentingan tertentu dalam menentukan suatu kasus bisa lanjut atau tidak,”


Marcel Maramis berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP 2024 agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar: